KONTRAK MUDHARABAH
Aplikasi al Mudharabah dalam Bank Islam
Pemisahan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Dana al mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Faktor Langsung
Di antara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mem-pengaruhi perhitungan bagi hasil adalah:
investment rate.
jumlah dana yang tersedia.
nisbah bagi hasil (profit sharing ratio)
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
2. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode:
Rata-rata saldo minimum bulanan.
Rata-rata total saldo harian
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
3. Nisbah (profit sharing ratio)
Salah satu ciri al mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda.
Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan..
Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Faktor Tidak Langsung
1. Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.
Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang “dibagi-hasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
2. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
5.12.2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment