KEPEMILIKIAN
"Kepemilikan" berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki.
Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum
KEPEMILIKAN
Definisi:
“MILIK" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Yaitu, yang memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i
HAMBATAN SYAR’I KEPEMILIKAN
GILA / SAKIT INGATAN/ HILANG AKAL.
ATAU MASIH TERLALU KECIL SEHINGGA BELUM PAHAM MEMANFAATKAN BARANG.(Belum Balig)
JENIS-JENIS KEPEMILIKAN
Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua:
yaitu kepemilikan sempurna (tamm) : Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus
kepemilikan kurang (naaqis) : Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja.
SEBAB-SEBAB TIMBULNYA KEPEMILIKAN SEMPURNA
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu:
kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan,
akad,
penggantian dan
turunan dari sesuatu yang dimiliki.
BENTUK-BENTUK KEPENGUASAAN
kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
kepemilikan karena berburu atau memancing
rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
kepenguasaan atas barang tambang.
5.12.2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment