Telah kita ketahui bahwa dalam konsep Islam, penentuan harga ditentukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela tidak ada pihak ynag merasa terpaksa atau tertipu atau kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu. Gangguan-gangguan yang terjadi di pasar di sebut juga sebagai Distorsi Pasar (market distortion). Pada garis besarnya, ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar yaitu :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan.
2. Tadlis (penipuan).
3. Taghrir (dari kata ghoror = uncertainty, kerancuan)
Dalam fiqih islam, rekayasa penawaran (false supply) lebih di kenal dengan ikhtikar, sedangkan rekayasa permintaan (false demand) dikenal sebagai Ba’i Najasy. Tadlis (penipuan = unknown to one party) dapat mengambil empat bentuk, yakni penipuan menyangkut jumlah barang (Quantity), mutu barang (Quality), harga barang (price), dan waktu penyerahan barang (time of delivery). Sedangkan taghrir (kerancuan = ketidak pastian) juga mengambil empat bentuk yaitu : kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang. Tadlis dan taghrir di sebabkan karena adanya incomplete information.
A. Rekayasa Permintaan dan Penawaran
Dalam bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a). Ba’i Najasy
Transaksi Ba’I najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand).
Contoh Ba’I najasy banyak sekali. Pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan karena takut kehabisan persediaan beras, maka masyarakat ramai-ramai menyerbo took-toko memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.
b). Ihktikar
Ihktikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhyikar tidak identik denagn monopoli atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
c). Tallaqi Rukban
Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku. Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut.
B.Tadlis (Unknown to One Party)
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
A.Game Theory
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain.
Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain.
Mixed Stategy adalah strategi diman kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability.
B.Macam-macam Tadlis
1.Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
Perlakuan penjual yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami penurunan utility.
2.Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,- pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi dengan kualifikasi yang lebih rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.
3.Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “ kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
C.Taghrir (Uncertain to Both Parties)
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, ketidakpastian dan lain-lain. Sebagai istilah dalam fiqih Muamalat taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buat tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suau perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuonsinya.
Dalam ilmu ekonomi Taghrir ini disebut uncertainty (ketudakpastian) atau resiko. Dalam situasi ketdakpastian ada lebih dari satu hasil atau kejadian yang akanmuncul dengan probabilitas yang berbeda-beda.
Macam-macam Taghrir :
1.Taghrir dalam kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
2.Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
3.Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.
6.11.2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
berikan gambaran bagaimana cara mengatasi supaya tidak terjadi distorsi pasar
Post a Comment