Pendahululan
Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda, hutang de-ngan hutang. Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli as-Salm . Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah. Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli taqsit atau kredit. Kredit di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.
Jual beli kredit itu hanyalah salah satu bentuk dari jual beli nasi’ah . Syariat yang suci membolehkan jual beli nasiah itu dengan pembayaran tertunda, demikian juga dengan jual beli as-Salm dengan penyerahan barang tertunda, sesuai dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan pada kesempatan lain.
Hukum Jual Beli Nasi’ah (berhutang terlebih dahulu)
Para ulama telah bersepakat tentang dibolehkannya jual beli nasiah karena banyaknya hadits-hadits yang tegas yang diriwa-yatkan tentang jual beli itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran ter-tunda. Beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu' , bab: Nabi Membeli dengan Pembayaran Tertunda, nomor 2068, 2069, dan bab: Membeli Makan dengan Pembayaran Tertunda 2200. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musqat, bab: Penggadaian dan Pembolehannya, nomor 1063.)
Dibolehkannya jual beli nasi’ah berarti juga dibolehkan jual beli secara kredit. Karena jual beli kredit tidak lain adalah jual beli dengan pembayaran tertunda, hanya pembayarannya yang dicicil selama beberapa kali dalam waktu-waktu tertentu. Tidak ada perbedaan dalam hukum syariat terhadap jual beli dengan pem-bayaran tertunda dalam satu waktu atau pada beberapa waktu berbeda.
Hukum Jual Beli Kredit
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila dibeli secara kontan adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah diboleh-kannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan alasan-alasan berikut:
Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini. Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan tersebut (jual beli nasi’ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282).
Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli nasi’ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi’ah juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan." (Diriwayatkan oleh Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak Secara Kontan, nomor 158)
Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut:
Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau takaran salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran tertunda.
Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma de-ngan jewawut, hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak disyaratkan harus sama ukuran mau-pun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya.
Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu.
Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan jual beli nasiah, yakni dengan sistem penye-rahan barang tertunda, karena penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak berlaku pada pen-jualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu.
Syubhat Golongan Yang Melarang
Dalam mengharamkan jual beli ini (kredit dengan harga lebih besar) mereka beralasan bahwa tambahan tersebut sebagai padanan dari pertambahan waktu. Mengambil keuntungan tam-bahan dari pertambahan waktu termasuk riba.
Alasan ini bisa dibantah, bahwa tambahan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai riba yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain namun memiliki kesamaan ‘illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak sama ‘illat -nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima.
Mereka yang mengharamkan juga beralasan dengan nash-nash umum yang mengharamkan riba, bahwa jual beli ini juga tergolong riba. Namun keumuman nash ini dikonfrontasikan dengan nash-nash umum lain yang menghalalkan jual beli secara kontan dan tertunda pembayaran atau serah terima barangnya. Dan jual beli ini juga termasuk di antaranya.
Mereka juga beralasan dengan riwayat larangan melakukan dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
"Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil keuntungan terendah, bila tidak berarti ia melakukan riba." (Diriwayatkan oleh Abu Daud 2461. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 4974. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1231. Diriwayatkan oleh an-Nasai VII: 296. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim II: 45, dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.)
Namun alasan ini dapat dibantah kalau pun dimisalkan hadits ini shahih, maka dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli itu ditafsirkan sebagai jual beli ‘inah, bukan jual beli dengan pembayaran tertunda semacam ini. Maksudnya (‘inah) adalah membeli barang untuk dibayar tertunda, kemudian mengem-balikan barang itu kepada penjual dan menjualnya dengan harga lebih murah secara kontan. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah jual beli manipulatif sebagai riba tersembunyi dengan cara yang menyamarkannya, di mana barang dagangan hanya dijadikan se-bagai mediator kosong saja, untuk melegalitas peminjaman uang berbunga.
Ada juga yang berpendapat bahwa arti dua transaksi dalam satu jual beli itu adalah terjadinya dua jual beli pada satu barang transaksi. Caranya adalah dengan memberikan pinjaman uang satu dinar untuk membeli satu kilo gandum misalnya dan dibayar tiga bulan kemudian. Bila sudah datang waktu pembayarannya, si penjual itu berkata, "Juallah kepadaku gandum milikmu itu dengan lima ratus kilo dalam jangka enam bulan," misalnya. Ini adalah jual beli kedua yang masuk dalam jual beli pertama. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah seseorang yang mengatakan, "Kamu jual kepadaku barang ini dengan syarat engkau juga menjual rumahmu kepadaku." Ini adalah penafsiran Imam asy-Syafi’i. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah bila seseorang berkata, "Saya jual barang ini kepadamu secara kontan dengan harga sepuluh juta, dan dengan harga lima belas juta bila dibayar dalam jangka setahun." Lalu si pembeli mengambil barang itu tanpa menentukan harga mana dengan jangka waktu yang mana yang dia pilih. Ini adalah penafsiran Malik dan salah satu pendapat asy-Syafi’i. Alasan dilarangnya jual beli ini adalah adanya manipulasi yang muncul dari ketidaktahuan ukuran harga yang sesungguhnya.
Yang perlu diingatkan di sini bahwa apabila pembeli terlambat membayar cicilan kredit, tidak dibolehkan bagi penjual untuk memberikan denda keuangan sebagai kompensasi keter-lambatannya. Namun ia berhak untuk menuntut pembayaran sisa cicilan ketika terjadi ketidakmampuan membayar, bila itu ter-masuk dalam akad kreditnya.
Perkataan Ulama tentang Hukum Jual-beli Kredit
Pembolehan jual beli dengan pembayaran tertunda dengan tambahan harga yang telah kami paparkan sebelumnya, demikian juga tidak bolehnya memberikan sanksi denda bila terjadi keter-lambatan, adalah pendapat yang dipilih oleh Majelis Ulama Fiqih yang ikut dalam Organisasi Muktamar Islam. Dalam muktamar-nya yang keenam di Jeddah pada bulan Sya'ban tahun 1410 H. ditetapkan sebagai berikut:
"Dibolehkannya tambahan harga kredit dari harga kontan. Juga dibolehkan menyebutkan harga kontan dengan harga kreditnya disertai dengan waktu-waktu penyicilannya. Jual beli dianggap tidak sah sebelum kedua transaktornya menegaskan mana yang mereka pilih, kontan atau kredit. Kalau jual beli itu dilakukan dengan keragu-raguan antara kontan dengan kredit, misalnya belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka jual beli itu tidak sah secara syar’i.
Menurut ajaran syariat, ketika terjadi proses jual beli ini tidak boleh menegaskan keuntungan kredit secara rinci secara terpisah dari harga kontan, sehingga ada keterikatan dengan jangka waktu. Baik kedua pelaku jual beli itu menyepakati prosentase keuntungan tertentu, atau tergantung dengan jumlah penam-bahan waktu saja.
Kalau pembeli sekaligus orang yang berhutang terlambat membayar cicilannya sesuai dengan waktu yang ditentukan, tidak boleh memaksa dia membayar tambahan lain dari jumlah hutang-nya, dengan persyaratan yang disebut dalam akadnya ataupun tidak. Karena itu adalah bentuk riba yang diharamkan.
Orang yang berhutang padahal mampu membayar tidak boleh dia memperlambat pembayaran hutangnya yang sudah tiba waktu cicilannya. Meski demikian, juga tidak boleh memberi per-syaratan adanya kompensasi atau sanksi denda bila terjadi keter-lambatan pembayaran.
Menurut syariat dibolehkan seorang penjual meminta pe-nyegeraan pembayaran cicilan dari waktu yang ditentukan, ketika orang yang berhutang pernah terlambat dalam membayar cicilan sebelumnya, selama orang yang berhutang itu rela dengan syarat tersebut ketika terjadi transaksi.
Penjual tidak boleh menyimpan barang milik pembeli sete-lah terjadi proses jual beli kredit ini. Namun ia bisa meminta syarat untuk sementara barang itu digadaikan di tempatnya seba-gai jaminan hingga ia melunasi hutang cicilannya.
Penutup
Demikian pembahasan singkat permasalahan yang berkaitan dengan jual beli Kredit, semoga dapat menambah wawasan ilmu bagi segenap pembaca budiman dan sedikit mengungkap tabir permasalahan yang banyak menjadi perbincangan di kalangan kaum muslimin. Wallahu a’lamu bish shawab.
(Dikutip dari Alsofwah.or.id)
11.26.2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment