Dasar Filosofi LKS mengandung pengertian tentang azas, prinsip yang mendasarinya. Azas dan prinsip tersebut merupakan suatu aksioma, doktrin dan pedoman untuk implementasi lembaga keuangan Syariah. Sedangkan Karakteristik LKS merupakan integral dari azas LKS. Artinya karakteristik LKS mengandung pengertian sebagai suatu derivasi dari Azas berdirinya LKS. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di table berikut:
Penjelasan
a. Ketauhidan (Unity), Ketauhidan mengandung arti bahwa segala petunjuk (hidayah) adalah berasal dari Allah SWT dan bahwa manusia adalah sama dihadapannya. Manusia pada dasarnya adalah free (khuriyyah) tidak ada perbudakan diantara mereka melainkan hubungan sosial yang mutualisme (manfaat). Hanya Dia yang mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme hubungan antarmanusia, perolehan rezeki, dan sebagainya (rububiyyah). Oleh sebab itu, manusia harus mengikuti segala ketentuan Allah SWT dalam segala aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Ketentuan Allah SWT yang harus dipatuhi dalam hal ini tidak hanya bersifat mekanistik dalam alam dan kehidupan sosial, tetapi juga bersifat etis dan moral (uluhiyyah).
b. Keseimbangan (Equilibrium), Keseimbangan dalam islam bukan hanya berarti sama rata tetapi mengandung unsur penerapan nilai positif alias kebaikan (al-adlu wal ihsan). Sehingga tercipta keseimbangan masyarakat yang merata.
c. Bebas berkehendak (Free will), Dalam hal ini manusia diposisikan sebagai Khalifah dibumi ini bertugas untuk mengatur dan mengelola serta menjaganya. Manusia telah diberi keleluasaan dan opsi (free will) untuk bebas berkehendak. Apakah ia akan memilih jalan kebaikan atau jalan kerusakan. Kaitannya dengan azas LKS adalah pilihan jalan kebaikan yaitu berusaha untuk berinovasi unruk mencapai kesejahteraan.
d. Tanggungjawab (Responsibility), Artinya sebagai makhluk sosial maka manusia wajib bertanggungjawab terhadap kondisi manusia lainnya dan selalu berkomitmen untuk merealisasikan kesejahteraannya.
2. Karakteristik LKS
a) Berdasarkan prinsip syariah.
b) Implementasi Prinsip Ekonomi Islam. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
c) Menggunakan prinsip bagi hasil.
d) Berasas kemitraan, Transparansi dan Universal.
e) Tidak membedakan dan memprioritaskan salah satu sektor, sektor riil atau sektor keuangan.
f) Bergerak pada bidang aktivitas barang maupun jasa.
g) Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
h) Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
3. Landasan Hukum LKS
a) Deregulasi perbankan 1983. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
b) PAKTO 1988. Dalam Pakto 1988, dibuka kesempatan untuk mendirikan bank umum dan bank pembangunan baik yang berbadan hukum perseroan terbatas maupun koperasi dengan syarat yang lebih sederhana, suatu bank dapat didirikan dengan modal 10 milyar rupiah.
c) UU No. 7 Tahun 1992. Tentang Perbankan
d) PP No. 72 Tahun 1992. Tentang Bank Umum
e) UU No. 10 Tahun 1998 dengan revisi UU No. 7 Tahun 1992.
f) UU No. 23 Tahun 1999 (SWBI). Ketentuan BI tentang Bank Umum Syariah NOMOR: 10/17/PBI/2008 Tentang produk bank syariah dan unit usaha syariah dan Ketentuan BI tentang BPRS
g) UU No. 21 tahun 2008. Tentang Perbankan Syariah.Download English Version
h) Fatwa MUI-DSN
0 komentar:
Post a Comment